Izin Tukang Gigi (PMK No. 39 tahun 2014)

Tempat Pelayanan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

14 Hari terhitung sejak diterima notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan

  1. Surat permohonan yang di buat oleh Dokter Penanggung Jawab klinik ditujukan kepada kepala DPMPTSP Kab. Bandung (materai 6000)
  2. Identitas lengkap pemohon (KTP)
  3. Pas foto berwarna terbaru uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan sehat dari Dokter (asli)
  5. Biodata pemohon
  6. Surat izin lama (bagi yang telah ada surat izin sebelum peraturan dikeluarkan)
  7. Surat keterangan kepala desa/ lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  8. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang di akui oleh pemerintah

Alur / Skema