Izin SPA (PMK No.8 tahun 2014)

Tempat Pelayanan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

14 Hari terhitung sejak diterima notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan

  1. Identitas lengkap pemohon (KTP)
  2. Fotocopy akta pendirian badan usaha
  3. Fotocopy STPT dan/ atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan
  4. Fotocopy STPT dan/ atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan
  5. Fotocopy izin lokasi sesuai ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah daerah masing- masing
  6. Fotocopy profil griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA
  7. Mengisi daftar assesment yang disediakan

Alur / Skema