Rekomendasi Teknis SIO Klinik

Tempat Pelayanan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

14 Hari terhitung sejak diterima notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan

  1. Surat permohonan yang di buat oleh Dokter Penanggung Jawab klinik ditujukan kepada kepala DPMPTSP Kab. Bandung (materai 6000)
  2. Surat pernyataan Dokter penanggung jawab klinik (materai 6000)
  3. Identitas lengkap pemohon (KTP)
  4. Fotocopy IMB (fungsinya untuk klinik / Ruko)
  5. Fotocopy pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha untuk rawat inap, kecuali rawat jalan bisa perorangan (klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha dan klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus berbadan hukum)
  6. Fotocopy sertifikat tanah atau surat sewa menyewa minimal 5 tahun dan di sahkan oleh notaris
  7. Dokumen SPPL untuk rawat jalan, UKL- UPL untuk rawat inap dan MOU pengelolaan Limbah Medis
  8. Profil klinik meliputi : struktur organisasi, sarana, prasarana, ketenagaan, SIP tenaga kesehatan, jenis pelayanan, tarif ,SOP, obat-obatan, alat, peraturan internal klinik, denah dan foto masing- masing ruangan.
  9. Rekomendasi dari Puskesmas wilayah setempat

Alur / Skema