Sertifikat Laik Higiene Rumah Makan dan Restoran
Tempat Pelayanan
Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
Biaya Pelayanan
Tidak ada biaya
Waktu Penyelesaian
14 Hari terhitung sejak diterima notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan
- Surat rekomendasi dari Perhimpunan Hotel, Rumah Makan dan Restoran Indonesia (PHRI)
- Hasil pemeriksaan laboratorium bakteriologi makanan
- Hasil pemeriksaan laboratorium bakteriologi usap alat masak/ makan
- Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan dari Puskesmas sesuai domisili usaha
- Peta situasi dan gambar denah bangunan
- Formulir Inspeksi Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran
- Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
- Fotokopi sertifikasi Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha/ penangggung jawab
- Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan
- Hasil pemeriksaan laboratorium Rectal swab bagi penjamah makanan
- Hasil pemeriksaan laboratorium air kimia dan Bakteriologi
- Surat Permohonan Laik Higiene Sanitasi (Format dokumen tersedia pada website dpmptsp)
- Scan Asli KTP Pemilik / Direktur
- Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas Materai (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Format dokumen tersedia pada website dpmptsp)
- Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas sesuai domisili usaha