Sertifikat Laik Higiene Rumah Makan dan Restoran

Tempat Pelayanan

Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas)

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

14 Hari terhitung sejak diterima notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan

  1. Surat rekomendasi dari Perhimpunan Hotel, Rumah Makan dan Restoran Indonesia (PHRI)
  2. Hasil pemeriksaan laboratorium bakteriologi makanan
  3. Hasil pemeriksaan laboratorium bakteriologi usap alat masak/ makan
  4. Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan dari Puskesmas sesuai domisili usaha
  5. Peta situasi dan gambar denah bangunan
  6. Formulir Inspeksi Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
  7. Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran
  8. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
  9. Fotokopi sertifikasi Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha/ penangggung jawab
  10. Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan
  11. Hasil pemeriksaan laboratorium Rectal swab bagi penjamah makanan
  12. Hasil pemeriksaan laboratorium air kimia dan Bakteriologi
  13. Surat Permohonan Laik Higiene Sanitasi (Format dokumen tersedia pada website dpmptsp)
  14. Scan Asli KTP Pemilik / Direktur
  15. Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas Materai (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Format dokumen tersedia pada website dpmptsp)
  16. Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas sesuai domisili usaha

Alur / Skema