Izin Terapis Wicara

Tempat Pelayanan

Bidang SDK

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

5 hari kerja terhitung sejak permintaan rekomendasi teknis diterima oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.

Persyaratan

  1. Scan Asli KTP Pemohon
  2. Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru,berlatar belakang merah (format file .jpeg)
  3. Scan Asli Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/ sudah berpraktik di wilayah kabupaten/ kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP Luar Kabupaten Bandung
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Permohonan Izin Praktik (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Bandung ditandatangan diatas materai)
  7. Scan Asli Ijasah
  8. Scan Asli SIP yang telah dimiliki
  9. Scan Asli STR
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang diupload ditandatangan diatas Materai
  11. Surat Pernyataan dari atasan di fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri atau surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri

Alur / Skema