Izin Radiografer

Tempat Pelayanan

Bidang SDK

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

5 hari kerja terhitung sejak permintaan rekomendasi teknis diterima oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.

Persyaratan

  1. Scan Asli KTP Pemohon
  2. Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru,berlatar belakang merah (format file .jpeg)
  3. Scan Asli Surat Permohonan Izin Praktek
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/ sudah berpraktik di wilayah kabupaten/ kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP Luar Kabupaten Bandung
  6. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  7. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  8. Scan Ijazah yang dilegalisir
  9. Scan STRR
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang diupload diatas Materai
  11. Scan SIPR yang kesatu (khusus untuk permohonan SIPR kedua)
  12. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/ sudah berpraktik di wilayah kabupaten/ kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP Luar Kabupaten Bandung

Alur / Skema