Izin Perekam Medis
Tempat Pelayanan
Bidang SDK
Biaya Pelayanan
Tidak ada biaya
Waktu Penyelesaian
5 hari kerja terhitung sejak permintaan rekomendasi teknis diterima oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.
Persyaratan
- Scan Asli KTP Pemohon
- Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru,berlatar belakang merah (format file .jpeg)
- Scan Asli Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/ sudah berpraktik di wilayah kabupaten/ kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP Luar Kabupaten Bandung
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Permohonan Izin Praktik (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Bandung ditandatangan diatas materai)
- Scan Asli Ijasah
- Scan Asli SIP yang telah dimiliki
- Scan Asli STR
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang diupload ditandatangan diatas Materai
- Surat Pernyataan dari atasan di fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri atau surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri