Izin Praktik Dokter / Dokter Gigi / Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis
Tempat Pelayanan
Bidang SDK
Biaya Pelayanan
Tidak ada biaya
Waktu Penyelesaian
5 hari kerja terhitung sejak permintaan rekomendasi teknis diterima oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.
Persyaratan
- Scan Asli KTP Pemohon
- Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru,berlatar belakang merah (format file .jpeg)
- Scan Asli Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat Izin Praktik Surat Permohonan Izin Praktik (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Bandung diatas materai)
- Scan Asli fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI (Untuk Dokter dan Dokter Gigi)/ STR Untuk Kewenangan Internship (Untuk Dokter Internship)
- Scan Asli Surat pernyataan mempunyai tempat praktik(ditandatangan diatas materai Rp. 6000 oleh pemohon)
- Scan Asli Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi pelayanan kesehatan lain secara purna waktu/ Surat Penugasan untuk Dokter Internship
- Scan Asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
- Surat keterangan dari Dinas kesehatan setempat yang menyatakan belum / sudah berpraktik di wilayah kabupaten/kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP luar Kabupaten Bandung.
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang diupload diatas Materai
- Scan SIP Dokter/ Dokter Gigi yang telah dimiliki
- Surat pernyataan kesanggupan membina dua posyandu dan satumbar Hasil Visitasi UPDT Yankes/ Puskesmas sesuai dengan kedudukan tempat praktik mandiri. (Khusus Praktik Mandiri/ Swasta)
- Rekomendasi dari Kolegium (Khusus dokter spesialis)