Izin Apoteker
Tempat Pelayanan
Bidang SDK
Biaya Pelayanan
Tidak ada biaya
Waktu Penyelesaian
5 hari kerja terhitung sejak permintaan rekomendasi teknis diterima oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.
Persyaratan
- Scan Asli KTP Pemohon
- Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru,berlatar belakang merah (format file .jpeg)
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Permohonan Izin Praktik (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Bandung diatas materai)
- Scan STRA yang dilegalisir asli oleh KFN
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi / penyaluran
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang diupload diatas Materai
- Scan SIPA yang telah dimiliki
- Surat keterangan dari Dinas kesehatan setempat yang menyatakan belum / sudah berpraktik di wilayah kabupaten/kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP luar Kabupaten Bandung.