Izin Apoteker

Tempat Pelayanan

Bidang SDK

Biaya Pelayanan

Tidak ada biaya

Waktu Penyelesaian

5 hari kerja terhitung sejak permintaan rekomendasi teknis diterima oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.

Persyaratan

  1. Scan Asli KTP Pemohon
  2. Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru,berlatar belakang merah (format file .jpeg)
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. Surat Permohonan Izin Praktik (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Bandung diatas materai)
  5. Scan STRA yang dilegalisir asli oleh KFN
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi / penyaluran
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang diupload diatas Materai
  8. Scan SIPA yang telah dimiliki
  9. Surat keterangan dari Dinas kesehatan setempat yang menyatakan belum / sudah berpraktik di wilayah kabupaten/kota bagi tenaga kesehatan dengan KTP luar Kabupaten Bandung.

Alur / Skema